"Seperti bangunan eks Unique, mereka merobohkan sendiri karena ingin menyelamatkan barang-barang yang bisa dimanfaatkan," kata Susanto.
BACA JUGA:Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Beltim Permudah Izin Investasi demi Pemulihan Ekonomi
BACA JUGA:Operasi Pasar dan Pangan Murah Beltim 2025 Digelar di 8 Titik Lokasi, Ini Jadwal Lengkapnya
Untuk bangunan yang belum dibongkar, seperti galeri Tanjungpendam, pihaknya hanya memasang garis pembatas sebagai tanda bahwa bangunan tersebut termasuk yang melanggar ketentuan.
Dispar Belitung juga menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka peluang perpanjangan kontrak atau sewa bagi para pelaku usaha yang ingin berjualan di kawasan wisata, asalkan sesuai dengan aturan.
"Kalau sesuai luasan kontrak yang ada, kami tidak bongkar. Tapi kalau melebihi batas, mereka harus bayar sesuai ketentuan. Masalahnya, banyak pedagang yang belum siap membayar," terang Susanto.
Upaya penertiban ini diharapkan dapat menghadirkan kawasan Pantai Tanjungpendam yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pengunjung. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang ingin beraktivitas secara tertib di area tersebut.***