Satu Lagi Bank Tutup di 2025, Ini Kata LPS Soal Nasib Simpanan Nasabah

Jumat 25-07-2025,00:10 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Redaksi BE

Dana masyarakat tetap dijamin LPS selama memenuhi tiga syarat utama yang disebut sebagai 3T, yaitu: tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

BACA JUGA:Inilah Wanita Paling kaya di Indonesia, Kekayaannya Naik Rp23 Triliun Sehari

BACA JUGA:Berkat Pemberdayaan BRI, Usaha Sambal Ini Tumbuh Dari Dapur Sederhana ke Pasar Global

Bagi nasabah yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait proses penjaminan atau likuidasi, LPS menyediakan layanan pusat informasi melalui nomor 021-154.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan dan kehati-hatian dalam memilih lembaga keuangan. Meski dijamin, pemahaman terhadap mekanisme dan syarat penjaminan tetap menjadi hal krusial untuk menjaga keamanan dana masyarakat.***

Kategori :