Bayu menyebut bahwa luasan lahan yang berhasil dikembalikan kepada negara merupakan pencapaian penting bagi penegakan kebijakan kehutanan, terutama di daerah yang rawan eksploitasi lahan tanpa izin resmi.
BACA JUGA:Siap Gas Full! Pemkab Beltim Dukung Total Program Koperasi Merah Putih di Semua Desa
BACA JUGA:Operasi Pasar dan Pangan Murah Beltim 2025 Digelar di 8 Titik Lokasi, Ini Jadwal Lengkapnya
“Luas 1.098 hektare bukan angka kecil. Ini menjadi capaian penting bagi tata kelola kehutanan dan penegakan hukum lingkungan hidup di Kabupaten Belitung Timur,” katanya.
Satgas PKH berharap langkah ini menjadi titik balik bagi pelaku usaha maupun masyarakat dalam memperlakukan kawasan hutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mereka juga mendorong semua pihak di Kabupaten Beltim agar berpartisipasi menjaga kawasan hutan sebagai bagian dari warisan lingkungan yang tak ternilai.
Langkah tegas namun terukur ini diharapkan menjadi pengingat kolektif bahwa kelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan tidak bisa ditawar, serta bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk hadir dalam menjaga ruang hidup generasi mendatang.***