Dugaan Penganiayaan CPNS Lapas Tanjungpandan Viral, Kalapas & Kanwil Ditjenpas Babel Klarifikasi

Jumat 19-09-2025,21:06 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM – Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan, Belitung, mendadak viral di media sosial.

Foto dan video yang menampilkan korban terbaring di RSUD dr H Marsidi Judono menyebar luas dan memicu reaksi publik. Terlihat ada Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Syafik Abdi Radiatama. Dalam rekaman yang beredar, tampak korban dijenguk oleh Kasbiransyah, anggota DPRD Babel dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Kehadirannya di RSUD Marsidi Jodono sekaligus membawa pesan langsung dari Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA:Saldo DANA Kaget 2025 Tidak Cair? Ini 9 Penyebab & Cara Mengatasinya

“Untuk kepastiannya, kami belum bisa memastikan. Sesuai arahan Pak Menko, harus segera dilakukan visum,” jelas Kasbiransyah saat dikonfirmasin wartawan, Jumat 19 September 2025.

Ia menegaskan, hasil visum medis akan menjadi acuan penting dalam memastikan benar atau tidaknya dugaan tindak kekerasan terhadap CPNS Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Anggota DPRD Provinsi Babel Dapil IV Belitung–Belitung Timur itu juga menyebut masih menunggu arahan lanjutan dari Menko Yusril setelah hasil visum diterima.

Kronologi Dugaan Kekerasan

Berdasarkan Informasi yang dihimpun Belitong Ekspres menyebutkan, Syafik Abdi Radiatama selaku CPNS diduga mengalami intimidasi hingga berujung kekerasan fisik atau penganiayaan.

BACA JUGA:Pemasangan Ramp Door Jembatan Putus Aik Ruak Beltim Selesai, Ini Batas Tonase Kendaraan

Peristiwa tersebut bermula ketika korban berpapasan dengan seorang pejabat Lapas. CPNS tersebut disebut tidak memberikan salam hormat, hingga terjadi adu mulut.

Situasi memanas, dan oknum Kepala Lapas (Kalapas) diduga mencekik serta menampar korban. Bahkan korban dipaksa menjalani hukuman fisik berupa push up, yang berujung cedera di tangan kanannya.

“Jika terbukti benar, perbuatan tersebut sangat serius karena sudah mengarah pada tindak pidana,” tegas Kasbiransyah, yang juga Ketua DPW PBB Babel.

Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat dirinya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Saya punya kewajiban untuk memastikan hak warga negara tidak dirampas,” ujarnya.

BACA JUGA:Proyek Atap Museum Hampir Rp1 Miliar Disorot DPRD Belitung, Kontraktor Klarifikasi Kejanggalan

Klarifikasi Kanwil Ditjenpas & Kalapas

Kategori :