Atas dakwaan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Cahya Wiguna, langsung menyatakan keberatan. “Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujarnya dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.***