PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Gelombang persoalan hukum kembali menghantam Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana.
Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tagihan hotel oleh Polda Babel, kini Hellyana tersandung kasus baru yang tak kalah serius.
Dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret dirinya resmi naik ke tahap penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SP.Sidik/S-1.1/892.2a/X/2025 Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Oktober 2025.
BACA JUGA:Satgas Halilintar Sikat Ponton Timah Ilegal di Sungai Pilang, Usai Tabrak Kabel Sutet PLN Belitung
Proses hukum atas dugaan ijazah palsu Hellyana kini resmi ditangani di tingkat pusat. SPDP tersebut ditandatangani langsung oleh Dirtipidum Brigjen Pol Djuhandono Raharjo Puro.
Dalam kasus ini, Hellyana diduga melakukan pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Babel. Namun karena kompleksitas perkara dan cakupan kewenangan, penanganannya kemudian diambil alih oleh Mabes Polri untuk dilakukan penyidikan lanjutan.
Penasehat Hukum Hellyana Benarkan Kasus Naik Penyidikan
Penasihat hukum (PH) Wagub Babel, Muhamad Zainul Arifin, membenarkan bahwa perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat kliennya telah resmi naik ke tahap penyidikan.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari penyidik bahwa kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan untuk mempermudah langkah penanganan, termasuk kemungkinan penyitaan ijazah milik klien kami,” ujar Zainul dikutip dari Babel Pos, Selasa (21/10/2025).
Zainul menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan agar dapat dilakukan uji laboratorium forensik guna memastikan keaslian ijazah yang digunakan Hellyana.
“Jika hasil lab menyatakan ijazah itu asli, maka pihak perguruan tinggi yang harus bertanggung jawab. Tentu ada konsekuensi hukum di situ,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima panggilan pemeriksaan lanjutan. “Klien kami belum diperiksa kembali, hanya sempat dimintai klarifikasi pada awal penyelidikan,” jelasnya.