Friderica mengingatkan, nasabah yang mengalami kesulitan membayar hendaknya tidak menghindar, melainkan proaktif mengajukan restrukturisasi kepada pihak penyelenggara.
“Daripada dicari-cari, lebih baik proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya menegaskan.
Dengan adanya aturan ini, OJK berharap tercipta keseimbangan antara hak dan kewajiban antara penyelenggara pinjaman online dan konsumen, serta mendorong praktik keuangan digital yang lebih sehat, transparan, dan manusiawi di Indonesia.***