Mau Pinjam Uang Lewat Pinjol? Ini Aturan Lengkap Pinjaman Online Terbaru 2025 dari OJK

Kamis 20-11-2025,18:43 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

OJK menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pinjol yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar dan mendapatkan izin penuh. Layanan yang tidak memiliki izin akan dinyatakan ilegal. Kominfo bersama Satgas PASTI berhak melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs pinjol ilegal tersebut.

Konsekuensi menggunakan pinjol ilegal sangat berisiko. Konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum, data pribadi rentan disalahgunakan, bahkan sering menghadapi penagihan yang melanggar etika. Untuk itu peminjam diminta memeriksa daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK. Per November 2025, terdapat lebih dari seratus penyelenggara yang telah terdaftar secara sah.

BACA JUGA:9 Pinjaman Online Cepat Cair 2025 yang Aman dan Terdaftar di OJK

2. Batasan Bunga dan Biaya Harus Transparan

Salah satu fokus pengawasan OJK adalah beban bunga dan biaya layanan. Meskipun OJK tidak menetapkan batasan angka tertentu, penyelenggara diwajibkan mencantumkan seluruh biaya secara jelas dan tidak diperbolehkan menerapkan biaya tersembunyi. Untuk anggota AFPI, terdapat kesepakatan bahwa bunga maksimal adalah nol koma empat persen per hari dengan batas total biaya tidak melebihi seratus persen dari nilai pinjaman pokok.

Simulasi bunga menjadi hal penting agar peminjam memahami kewajiban pembayarannya. Contoh sederhana, pinjaman sebesar satu juta rupiah dengan tenor tiga puluh hari akan dikenakan bunga maksimal dua belas persen atau seratus dua puluh ribu rupiah. Sehingga total pengembalian menjadi satu juta seratus dua puluh ribu rupiah. Aturan ini dirancang agar konsumen tidak terjerat utang berkepanjangan sebagaimana sering ditemukan pada layanan ilegal.

3. Etika Penagihan Diatur Secara Ketat

Kasus penagihan kasar selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius regulator. OJK menetapkan bahwa seluruh aktivitas penagihan harus dilakukan dengan cara yang manusiawi. Penyelenggara dilarang menggunakan intimidasi, ancaman, pelecehan, atau menyebarkan data pribadi peminjam. Penyebaran informasi utang kepada kontak darurat atau keluarga juga dilarang.

Akses aplikasi dibatasi hanya untuk kamera, mikrofon, dan lokasi guna kebutuhan verifikasi. Penyelenggara tidak diperbolehkan mengakses daftar kontak, galeri foto, pesan pribadi, atau akun media sosial pengguna. Aturan ini sejalan dengan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengatur bahwa pengambilan data tanpa izin merupakan tindakan pidana.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Pinjaman Rp10–Rp100 Juta, Cicilan Ringan & Proses Cepat

4. Perlindungan Data Pribadi Harus Dijaga

Di era digital, keamanan data menjadi komponen penting dari setiap layanan keuangan. OJK menuntut penyelenggara untuk menjamin keamanan data melalui sistem yang andal serta penggunaan informasi sesuai persetujuan pengguna. Data pribadi tidak boleh dijual atau dibagikan kepada pihak lain tanpa izin tertulis. Peminjam juga memiliki hak untuk meminta penghapusan data setelah kewajiban utang dilunasi.

Kasus kebocoran data yang ditemukan pada layanan ilegal menjadi contoh bagaimana risiko dapat menyeret peminjam dalam masalah baru, termasuk penipuan atau penyalahgunaan identitas. Aturan ini menegaskan bahwa penyedia pinjol harus memiliki sistem perlindungan data yang kuat.

5. Ada Mekanisme Pengaduan Konsumen

Setiap penyedia layanan pinjol legal wajib menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, dan mampu memberikan solusi. Pengaduan harus dijawab maksimal dua puluh hari kerja. Jika konsumen tidak mendapatkan penyelesaian, OJK menyediakan saluran aduan melalui hotline 157, WhatsApp, email, dan menu pengaduan di situs resmi.

OJK melaporkan bahwa ribuan aduan diterima setiap tahun. Mayoritas berkaitan dengan penagihan tidak etis, bunga berlebih, dan penyalahgunaan data. Dengan hadirnya mekanisme ini, konsumen memiliki jalur hukum ketika menghadapi perilaku tidak sesuai dari penyelenggara.

Kategori :