Cara Bedakan Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Ciri, Risiko, dan Tips Aman Ajukan Pinjaman

Kamis 20-11-2025,19:03 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kebutuhan uang cepat sering kali membuat banyak orang terburu-buru mengunduh aplikasi pinjaman online (Pinjol) tanpa mengecek legalitasnya terlebih dahulu.

Kondisi ini membuka celah risiko besar, mengingat masih banyak layanan pinjol ilegal yang beroperasi dan menjerat masyarakat dengan bunga tinggi, intimidasi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berkali-kali menegaskan pentingnya mengenali ciri pinjol legal versus ilegal agar masyarakat tidak menjadi korban. Panduan berikut menjelaskan perbedaan keduanya berdasarkan rujukan resmi dari OJK, lengkap dengan tips aman dan risiko yang harus diwaspadai.

Perbandingan Pinjol Legal dan Ilegal Menurut OJK

OJK merinci sejumlah indikator yang bisa digunakan untuk membedakan layanan pinjol legal dan ilegal. Perbedaan ini mencakup aspek izin, penagihan, hingga perlindungan konsumen. Berikut ulasan lengkapnya.

Pinjol legal adalah layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan berizin resmi di Otoritas Jasa Keuangan. Seluruh operasionalnya diawasi, mulai dari bunga, cara penagihan, hingga perlindungan data. Sementara itu, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin, tidak diawasi oleh otoritas, dan kerap merugikan masyarakat.

BACA JUGA:Mau Pinjam Uang Lewat Pinjol? Ini Aturan Lengkap Pinjaman Online Terbaru 2025 dari OJK

Dari sisi bunga, pinjol legal mengikuti standar yang ditetapkan asosiasi yakni maksimal sekitar 0,4 persen per hari. Pinjol ilegal tidak memiliki batasan, sehingga bunganya bisa melonjak hingga ratusan persen dan memberatkan peminjam.

Akses data juga menjadi pembeda besar. Pinjol legal hanya boleh meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi sesuai aturan perlindungan data. Pinjol ilegal justru sering meminta akses ke kontak, galeri, hingga SMS sehingga rawan disalahgunakan untuk menekan peminjam.

Cara penagihan pada pinjol legal mengikuti etika yang ditetapkan OJK. Penagihan dilakukan dengan sopan, tidak mengandung intimidasi, dan tidak boleh mengarah pada pelecehan. Sebaliknya, penagihan oleh pinjol ilegal kerap disertai ancaman, teror, bahkan menyebarkan data pribadi untuk mempermalukan korban.

Transparansi biaya juga membedakan keduanya. Pinjol legal mencantumkan seluruh bunga, biaya layanan, dan tenor secara terbuka sebelum pengguna menyetujui pinjaman. Pinjol ilegal justru menutupi banyak biaya tambahan sehingga peminjam baru mengetahui jumlah sebenarnya setelah terlanjur mengambil pinjaman.

Dari aspek layanan, pinjol legal menyediakan customer service yang dapat dihubungi kapan saja, sementara pinjol ilegal nyaris tidak memiliki saluran bantuan sehingga pengguna sering tidak tahu harus mengadu ke mana.

BACA JUGA:Batas Waktu Debt Collector Tak Boleh Lagi Tagih Utang Pinjol, Cek Aturan OJK Terbaru

Yang paling penting, pinjol legal memiliki mekanisme perlindungan konsumen yang diawasi OJK. Jika terjadi pelanggaran, pengguna bisa mengajukan pengaduan resmi. Pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan apa pun dan seluruh risiko sepenuhnya ditanggung peminjam.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat bisa lebih cermat memilih layanan keuangan yang aman dan bebas dari praktik merugikan.

Menurut laporan Satgas PASTI, pinjol ilegal umumnya meminta akses kontak dan galeri sejak awal instalasi aplikasi. Pola ini menjadi tanda paling mudah dikenali karena tidak diperbolehkan dalam aturan LPBBTI.

Tips Aman Menggunakan Pinjol

Kategori :