“Selalu cek kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke kontak OJK 157,” ujar OJK.
Imbauan ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih cermat menyaring informasi keuangan di media sosial, terutama yang menjanjikan keuntungan mudah tanpa dasar hukum yang jelas.***