Awas Joki Pinjol! Kenali Modus Penipuan Pinjam Saldo DANA & Cara Hindarinya

Minggu 08-02-2026,21:19 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

BELITUNG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Popularitas dompet digital DANA sebagai alat pembayaran favorit seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan.

Salah satu modus kejahatan siber yang paling marak di tahun 2026 ini adalah tawaran "Jasa Pencairan Limit DANA" atau sering disebut Joki Pinjol.

Mereka bergerilya di media sosial (Facebook, Telegram, Instagram) hingga pesan WhatsApp, menawarkan janji manis: pinjaman cair instan ke saldo DANA, tanpa KTP, dan pasti disetujui.

Hati-hati! Jika Anda menemukan tawaran seperti ini, segera blokir dan laporkan. Itu adalah indikasi kuat jebakan pinjaman online (Pinjol) ilegal.

BACA JUGA:Modal Scroll HP Doang! Cara Klaim Saldo DANA dari TikTok Lite, Lumayan Buat Jajan

Kenali Ciri-Ciri Modus Penipuan

Agar saldo dan data diri Anda tetap aman, kenali tanda-tanda penipuan yang mengatasnamakan pinjaman DANA berikut ini:

1. Menawarkan Lewat Jalur Pribadi (WA/Telegram)

  • DANA dan mitra resminya (Kredivo/Akulaku) TIDAK PERNAH menawarkan pinjaman melalui chat WhatsApp pribadi, apalagi menggunakan nomor GSM biasa (081xxx). Semua proses legal hanya terjadi di dalam aplikasi resmi.

2. Syarat Terlalu Mudah (Tanpa Verifikasi)

  • Pinjaman legal pasti butuh verifikasi (KYC). Jika ada yang bilang "Tanpa KTP, Tanpa BI Checking, Pasti Cair", itu 100% bohong.

3. Minta "Uang Admin" di Muka

Ini modus paling klasik. Pelaku meminta Anda mentransfer sejumlah uang sebagai "biaya administrasi", "uang pelicin", atau "deposit" agar pinjaman cair. Setelah ditransfer, pelaku akan memblokir Anda dan menghilang.

4. Meminta Data Pribadi Sensitif

Joki ilegal sering meminta foto KTP, foto selfie, bahkan kode OTP (One Time Password) atau PIN akun DANA Anda. Memberikan data ini sama saja menyerahkan akses dompet digital Anda kepada pencuri.

BACA JUGA:Tutorial Cara Pinjam Uang di DANA Premium 2026: Syarat, Bunga, dan Tips Cair Cepat

Risiko Terjerat Pinjol Ilegal

Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga Januari 2026, ribuan aplikasi pinjol ilegal telah diblokir. Namun, mereka terus bermunculan dengan nama baru.

Risiko jika Anda terjerat:

  • Teror Penagihan: Penagih (Debt Collector) ilegal seringkali melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, hingga pelecehan seksual via telepon.
  • Sebar Data: Mereka bisa mengakses kontak di HP Anda dan mempermalukan Anda dengan menyebar fitnah ke teman/keluarga.
  • Bunga Mencekik: Pinjaman Rp1 juta bisa membengkak jadi Rp3 juta dalam hitungan minggu karena denda yang tidak masuk akal.

Tips Aman Bertransaksi

Kategori :