Ketentuan serupa juga berlaku bagi tempat rekreasi di Belitung yang menyediakan penjualan makanan dan minuman.
“Tujuannya agar tetap menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa,” kata Marzuki.
Marzuki mengajak seluruh pelaku usaha untuk ikut menjaga situasi yang kondusif selama Ramadan, baik dari sisi ketertiban, keamanan, maupun ketenteraman lingkungan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga toleransi dan saling menghormati antarumat beragama, khususnya selama bulan suci.
“Kami harap seluruh pelaku usaha dapat mengemas kegiatan usahanya dengan tertib dan tetap menghormati umat yang sedang berpuasa,” harap Marzuki.
BACA JUGA:Panen Padi Simpang Renggiang, Danyon Yonif 845: Bukti Keberhasilan Ketahanan Pangan Beltim
BACA JUGA:Ketahanan Pangan Beltim Menguat, Yonif 845 Targetkan Pengembangan Lahan Berkelanjutan
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan melalui patroli terpadu.
Patroli ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Pengawasan dilakukan secara berkala selama Ramadan untuk mencegah pelanggaran dan menjaga ketertiban umum.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Pemerintah Kabupaten Belitung juga menyiapkan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, penghentian sementara seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
BACA JUGA:Jadwal Imsakiyah Babel Ramadan 2026, Lengkap Waktu Sahur & Buka Puasa
BACA JUGA:Hotel dengan Beach Access di Belitung, Liburan Tropis Jadi Lebih Praktis
“Bagi yang melanggar ketentuan, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Marzuki.
Di akhir keterangannya, Marzuki mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan 1447 Hijriah.