BELITONGEKSPRES.CO.ID – Persoalan tumpang tindih lahan antara permukiman warga dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah mulai dipetakan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Hasil inventarisasi awal bahkan menemukan rumah warga, sekolah, kantor desa, rumah ibadah hingga fasilitas umum berada di dalam kawasan IUP perusahaan pelat merah tersebut.
Temuan tersebut menjadi dasar DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mulai menginventarisasi data dari desa-desa di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim).
Pendataan itu akan digunakan untuk menyusun rekomendasi resmi kepada pemerintah sebagai langkah mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
BACA JUGA:Juara Umum O2SN Babel 2026, Belitung Borong Belasan Medali di Jenjang SD dan SMP
Inventarisasi tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) DPRD Babel bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung dan Beltim, di Wisma Bougenville, Tanjungpandan, Jumat 10 Juli 2026.
Rakor dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta, didampingi Ketua Komisi III Taufik Rizani serta anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi.
DPRD Siapkan Rekomendasi Resmi
Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta mengatakan hasil inventarisasi yang diperoleh dari pemerintah desa akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRD Babel.
Rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Timah sebagai bahan penyelesaian persoalan.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Polres Belitung Kerahkan 25 Personel Patroli Gabungan
Menurut Edi, DPRD masih menunggu data resmi dari Kementerian ESDM, mulai dari peta IUP, dokumen perizinan, koordinat wilayah hingga dokumen pendukung lainnya.
Data tersebut dinilai penting agar penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan dan memiliki kepastian hukum.
"Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Karena itu kami meminta peta, dokumen perizinan, dan seluruh data resmi dari Kementerian ESDM agar dapat diketahui secara jelas batas-batas wilayah yang benar-benar menjadi IUP PT Timah," kata Edi.
Peta IUP Akan Di-Overlay
Setelah seluruh dokumen diterima, DPRD Babel akan melakukan overlay antara peta IUP PT Timah dengan kondisi riil di lapangan.
BACA JUGA:Jelang Sertijab, Kapolres Beltim Titip Pesan Perkuat Kemitraan Polri dan Insan Pers