Kasus Pencabulan Anak SD Terbongkar, Teman Korban Pergoki Aksi Pelaku di Kebun

Kasus Pencabulan Anak SD Terbongkar, Teman Korban Pergoki Aksi Pelaku di Kebun

Satreskrim Polres Bangka saat melakukan olah TKP di kebun tersangka pencabulan anak SD-Tri Harmoko/Babel Pos-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasus dugaan pencabulan terhadap siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, terungkap setelah teman korban memergoki aksi pelaku.

Pria berinisial UDN kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka.

UDN ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membujuk korban untuk ikut ke kebun miliknya yang berada tak jauh dari rumahnya. Namun aksinya tidak berlangsung lama.

Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini menjelaskan, peristiwa itu terungkap berkat keberanian teman bermain korban.

BACA JUGA:Satgas PKH Rebut 9.848 Hektare Tambang Ilegal, 130 Perusahaan Terseret

BACA JUGA:Listrik Padam di Lesung Batang Belitung Sejak Jelang Buka Puasa, Normal 01.49 WIB

Teman korban disebut membuntuti pelaku secara diam-diam ketika membawa korban menuju kebun. Dari jarak tertentu, saksi melihat dugaan perbuatan tak pantas tersebut.

“Peristiwa ini terungkap dari kesaksian rekan korban yang melihat langsung kejadian itu,” ujar AKP Era, dilansir dari Babel Pos, Selasa (3/3/2026).

Keterangan saksi menjadi titik awal penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan UDN sebagai tersangka.

Setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka, UDN langsung diamankan dan kini ditahan di Mapolres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:4 Cara Dapat Saldo DANA Rp344.000 untuk Ongkos Mudik 2026

BACA JUGA:Remaja Tewas Tersengat Listrik di SMK Mitra Bakti Manggar, Diduga Hendak Mencuri Kabel

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Pasal tersebut mengatur sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Polisi juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap kasus serupa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: babel pos