Waspada! Ikut Mengalihkan Mobil Kredit Bisa Dipenjara, Ini Aturan Hukumnya
Ilustrasi kendaraan kredit yang dialihkan tanpa izin dapat berujung pidana berdasarkan UU Jaminan Fidusia--
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Praktik penggelapan dengan mengalihkan mobil kredit masih kerap terjadi dan sering dianggap sepele.
Padahal, tindakan mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan bisa berujung pidana penjara, termasuk bagi pihak yang ikut membantu.
Kasus ini menjadi peringatan nyata setelah seorang warga Bangka bernama Dede harus berhadapan dengan hukum karena turut serta dalam pengalihan mobil kredit milik ayahnya.
Kasus Nyata, Ikut Bantu Bisa Ikut Dipenjara
Peristiwa ini bermula saat ayah Dede mengambil pembiayaan satu unit Mitsubishi Triton melalui perusahaan pembiayaan ACC Pangkal Pinang pada Mei 2022 dengan tenor 48 bulan.
BACA JUGA:Momentum Lebaran di Babel Tingkatkan Perekonomian Sektor Wisata
BACA JUGA:Jadwal Festival Usia Dini Belitung 2026, Dispora Siapkan Bibit Atlet Muda
Namun, setelah berjalan sekitar 12 kali angsuran, pembayaran kredit tersebut macet.
Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut ternyata telah dialihkan ke pihak ketiga tanpa persetujuan resmi dari perusahaan pembiayaan.
Dalam kasus ini, Dede diketahui ikut berperan dalam pengalihan kendaraan tersebut.
Akibatnya, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkalpinang.
Pada 16 Oktober 2023, Dede bersama ayahnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum berlanjut hingga persidangan.
BACA JUGA:Dari Sawah ke Wisata, Panen Perdana Nujau Gantung Buka Harapan Ekonomi Baru Warga
BACA JUGA:Lobby Bar Fairfield Belitung, Tempat Bersantai dan Bertemu dalam Suasana Santai
Lantas pada 6 Agustus 2024, majelis hakim memutuskan ayah Dede bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara serta denda Rp10 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: