Polda Babel Bongkar Aksi Matel, 5 Debt Collector Tersangka Penarikan Mobil Ilegal
Polda Babel Bongkar Aksi Matel, 5 Debt Collector Tersangka Penarikan Mobil Ilegal--(Foto: Humas Polda Babel)
PANGKALPINANG, BELITONGEKSRES.CO.ID – Kasus debt collector (penagih utang) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya terbongkar.
Polda Babel menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam praktik penarikan kendaraan secara paksa yang tidak sesuai prosedur hukum.
Pengungkapan ini langsung merespons keresahan masyarakat terkait maraknya aksi mata elang atau matel yang merampas kendaraan debitur di lapangan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Agus Sugiyarso, mengungkapkan lima tersangka diamankan dalam operasi gabungan Subdit II Fismondev Ditreskrimsus dan Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum.
BACA JUGA:Yuk Daftar! Bhayangkara Babel Run 2026 Hadirkan 5K, 10K, 21K untuk Semua
Kelima tersangka masing-masing berinisial TF asal Jakarta, EAN alias Riken, ER alias Edos, LU alias Lukki dari NTT, serta AJT alias Andre warga Kabupaten Maluku Tengah.
“Lima orang yang diduga sebagai debt collector diamankan terkait penarikan objek jaminan fidusia yang tidak sesuai dengan surat kuasa serta ketentuan dari perusahaan pembiayaan,” kata Agus dalam konferensi pers di Polda Babel, Jumat 15 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas debt collector di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat dan mengamankan delapan orang di kawasan Jalan Tirta Darma Dalam, Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
BACA JUGA:Liga Super PBVSI Babel 2026 Dimulai Agustus, Klub Wajib KTP, Final Dibidik di Belitung
Dari hasil pemeriksaan, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Babel.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan unit mobil berbagai merek, lima unit handphone, satu lempengan besi, serta delapan dokumen terkait aktivitas penarikan kendaraan.
Agus menjelaskan, para tersangka menggunakan modus menarik kendaraan dari pihak penerima pengalihan.
Kemudian penagih utang tersebut menyembunyikannya tanpa menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan sebagai pemegang fidusia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: