9 Bos dan 2 Eks Pejabat Timah Disidang, Kerugian Negara Rp4,16 Triliun

9 Bos dan 2 Eks Pejabat Timah Disidang, Kerugian Negara Rp4,16 Triliun

9 bos dan 2 eks pejabat Timah menjalani persidangan perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di PN Tipikor Pangkalpinang-Foto: Reza Hanapi-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Sebelas terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan timah di wilayah IUP PT timah Tbk, Bangka Selatan, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PANGKALPINANG, Rabu (9/9/2026).

Perkara ini menyoroti aktivitas pertambangan dan perdagangan bijih timah pada periode 2015-2022 yang disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp4,16 triliun.

Para terdakwa terdiri dari 9 bos timah dan 2 mantan petinggi PT Timah hadir di Ruang Garuda PN Tipikor Pangkalpinang sejak sekitar pukul 11.45 WIB.

Mereka datang dengan didampingi penasihat hukum masing-masing untuk mengikuti agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:553 Kg Daun Ketapang Babel Tembus Pasar AS, Nilai Ekspor Capai Rp266 Juta

Sebelum sidang dimulai, para terdakwa sempat menempati kursi masing-masing di ruang persidangan.

Namun, ketika azan Zuhur berkumandang, panitera mengumumkan majelis hakim sedang menjalani waktu istirahat, salat, dan makan (ishoma).

Sidang kemudian dijadwalkan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Para terdakwa selanjutnya digiring kembali ke ruang tahanan untuk menjalani ishoma sebelum kembali mengikuti persidangan.

9 Pengusaha Timah dan 2 Eks Pejabat PT Timah

Sebelas terdakwa dalam perkara ini terdiri dari sembilan pengusaha atau mitra usaha pertambangan timah dan dua mantan pejabat PT Timah.

Mereka yakni Kurniawan Effendi Bong alias Afat, anak dari Sin Khin Hian selaku pemilik TJ Mart atau CV Teman Jaya.

BACA JUGA:100 Tahun Gontor, Ribuan Alumni Babel Bersiap Ukir Sejarah di Ponorogo

Kemudian Yusuf alias Yuyu, anak dari Arifin selaku pihak CV Candra Jaya, serta Doni Indra dari CV Diratama.

Berikutnya Harianto, anak dari Hajinkong dari CV SR Bintang Babel, Agus Slamet Prasetyo bin Abdul Gani (alm) dari PT Indometal Asia, serta Steven Candra, anak dari Kim Tjoan, dari PT Usaha Mandiri Bangun Persada.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait