Sidang Korupsi Lahan IUP PT Timah Belitung Ungkap Nama Sri Harmonis dan Marzuki
Saksi Rudy Hermanto memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan penguasaan lahan di kawasan IUP PT Timah di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026)-Foto: Reza Hanapi-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Persidangan perkara dugaan Korupsi penguasaan lahan di kawasan IUP PT Timah di Belitung, mulai mengungkap alur penguasaan sejumlah bidang tanah.
Salah satunya lahan seluas 103,4 hektare di Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan, yang disebut dikuasai saksi Rudy Hermanto.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026), Rudy menyebut nama Sri Harmonis dalam proses penawaran lahan, pembayaran hingga pengurusan dokumen tanah tersebut.
Nama Sri Harmonis menarik perhatian karena ia merupakan adik perempuan Hellyana, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
BACA JUGA:Keren! Inovasi Siswa Madrasah di Pangkalpinang Jadi Pilot Project Absensi Digital Kemenag
Perkara tindak pidana korupsi tersebut tersebut saat ini menjerat empat terdakwa, yakni Kepala Dusun (Kadus) Zulani, Kaur Desa Budiharto, Syahril alias Cain, dan Ferry.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, Rudy mengungkap bahwa dirinya telah mengenal Sri Harmonis sejak lama. Kedekatan tersebut, kata Rudy, juga terjalin melalui hubungan kedua keluarga.
Menurut Rudy, keluarga mereka sebelumnya mempercayakan berbagai urusan administrasi dan surat-menyurat kepada orang tua Sri Harmonis. Setelah itu, urusan tersebut kemudian dilanjutkan oleh Sri Harmonis.
“Kalau dulu orang tua kita tahunya bapaknya Sri Harmonis itu soal urusan segala keperluan surat menyurat. Kita tinggal terima beres. Kini nurun ke anaknya yakni Sri Harmonis. Jadi kita terima soal urusan administrasi dan surat menyurat segalanya dari Sri Harmonis,” kata Rudy dalam persidangan.
BACA JUGA:Eks Bupati Basel dan Putranya Divonis Penjara, Pengacara Desak Bos Tambak Udang Diadili
Awalnya Rudy Sempat Menolak Membeli Lahan
Rudy kemudian menceritakan awal dirinya menguasai lahan seluas 103,4 hektare tersebut. Menurut keterangannya, pada 2012 Sri Harmonis pernah menawarkan lahan itu kepadanya.
Rudy mengaku sempat menolak karena mendapat informasi dari rekan bisnis bahwa lahan yang ditawarkan berada dalam kawasan IUP PT Timah.
“Cabut dulu IUP-nya baru dibeli,” kata Rudy saat menceritakan responsnya kepada Sri Harmonis ketika itu.
Namun, menurut Rudy, Sri Harmonis kemudian memberikan sejumlah dokumen yang membuatnya yakin untuk mengambil lahan tersebut. Di antaranya berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan surat rekomendasi dari PT Timah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: