Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wagub Babel, Ini Respons Hellyana

Diberhentikan Sementara dari Jabatan Wagub Babel, Ini Respons Hellyana

Wagub Babel Hellyana menyampaikan respons setelah menerima Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara dirinya dari jabatan, Senin (28/9/2026)-Foto: Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana buka suara setelah resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ia merespons terbitnya Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian sementara dirinya sebagai Wagub Babel.

Kepada awak media, Hellyana mengaku sudah menerima petikan keputusan tersebut di kediamannya.

Pernyataan itu disampaikan Hellyana sambil makan nasi bungkus saat berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/9/2026).

Ia mengatakan masih mempelajari keputusan tersebut karena petikan yang diterimanya hanya memuat inti keputusan tanpa penjelasan pertimbangan secara lengkap.

“Ya saya mendapatkan surat keputusan presiden tersebut dan telah diserahkan langsung oleh Pemerintah Provinsi ke kediaman saya. Ada fotonya. Tadi pihak Inspektorat dan Biro Umum yang datang mengantarkan ke rumah saya,” ujar Hellyana, dikutip dari Babel Pos.

BACA JUGA:Hellyana Diberhentikan Sementara dari Wagub Babel, Keppres Prabowo Terbit

Keppres Nomor 102/P Tahun 2026 sendiri ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 23 September 2026. Pemprov Babel kemudian menerima petikan keputusan tersebut pada Senin (28/9/2026).

Hellyana Masih Pelajari Keputusan Presiden

Hellyana mengakui sudah mengetahui bahwa dokumen tersebut berisi keputusan pemberhentian sementara dirinya sebagai Wakil Gubernur Babel periode 2025-2030.

Namun, ia menyebut petikan Keppres yang diterimanya belum memuat secara rinci alasan, pertimbangan, maupun dasar hukum yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

“Tapi tidak tercantum secara rinci alasan, pertimbangan, maupun dasar hukum yang melatarbelakangi keputusan tersebut dalam petikan yang diterima. Untuk bagian ‘Menimbang’, ‘Mengingat’, dan penjelasan lain tidak tertulis di dalamnya, hanya inti keputusan,” kata Hellyana.

BACA JUGA:Pertalite Dijual Rp14 Ribu per Liter, Padahal Pemkab Belitung Tetapkan HET Rp12.000

Oleh karena itu, ia memilih mempelajari dokumen tersebut terlebih dahulu sambil mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Sementara ini dipelajari dulu. Yang menjadi dasar pertimbangan tidak tertulis di sini. Karena seharusnya ada penjelasan lebih jelas, namun justru itu yang belum kami temukan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait