Beltim Jadi Pilot Project IPR di Babel, Blok WPR Tersebar di 3 Kecamatan
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel Noprial Riady-Istimewa-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Belitung Timur (Beltim) resmi menjadi daerah percontohan (pilot project) percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel menetapkan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersebar di tiga kecamatan dengan luas sekitar 760 hektare.
Penetapan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam mempercepat legalitas aktivitas pertambangan rakyat,
Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di sektor pertambangan.
BACA JUGA:22 Tim Berlaga di Turnamen Kasti Putri Open HUT RI ke-81 Beltim, Gantung Jadi Tuan Rumah
Kepala Bidang Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel Noprial Riady, mengatakan Beltim dipilih sebagai pilot project karena dinilai paling siap menjalankan tahapan penerbitan IPR.
"Pemprov menetapkan Kabupaten Beltim sebagai pilot project percepatan penerbitan IPR," kata Noprial mewakili Gubernur Babel Hidayat Arsani, Jumat (31/7/2026).
Dasar Percepatan IPR Beltim
Noprial menjelaskan penetapan blok WPR mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
Dokumen pengelolaan WPR tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemprov Babel untuk melaksanakan seluruh tahapan penerbitan IPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Penambang Timah Beltim Mengeluh, Bupati Temui Wamenhan Bahas RKAB 3.300 Ton, Apa Solusinya?
Selain itu, dokumen tersebut juga menjadi acuan pembagian blok koordinat sebelum izin pertambangan rakyat diterbitkan.
WPR Beltim Tersebar di Tiga Kecamatan
Secara administratif, kawasan WPR Kabupaten Belitung Timur berada di Kecamatan Manggar, Damar, dan Gantung.
Wilayah tersebut meliputi Desa Sukamandi, Lalang, Padang, Selinsing, Lenggang, serta Desa Batu Penyu dengan total luas sekitar 760 hektare.
Pemerintah berharap penetapan blok tersebut dapat mempercepat proses legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Belitung Timur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: