Zakat Fitrah Belitung 2026 Rp40.000 per Jiwa, Ini Ketentuan Nishab Zakat Maal, Profesi, dan Fidyah

Zakat Fitrah Belitung 2026 Rp40.000 per Jiwa, Ini Ketentuan Nishab Zakat Maal, Profesi, dan Fidyah

Ketua Baznas Kabupaten Belitung, Firmansyah-Dok/BE-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Zakat fitrah di Kabupaten Belitung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang.

Ketentuan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama Ramadan 1447 Hijriah.

Penetapan tersebut disepakati Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Belitung bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 051/01/Baznas-SKB/III/2026.

Keputusan ini juga menjadi acuan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh wilayah Kabupaten Belitung.

BACA JUGA:Kunjungi Pulau Batun, Bupati Beltim Janji Perbaiki Sekolah dan Dermaga Rusak

BACA JUGA:Road To Jazz De Billitone 2026, Talk Show Gitar Ramadhan Siap Hadirkan Talenta Muda

Ketua Baznas Belitung, Firmansyah, mengatakan keputusan tersebut memuat ketentuan lengkap mengenai zakat fitrah, zakat maal, zakat profesi, hingga fidyah dan kafarat.

“Penetapan ini didasarkan pada keputusan bersama antara Baznas dan Kemenag Belitung terkait besaran nilai nishab zakat, zakat fitrah, zakat maal, zakat profesi serta fidyah,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Zakat Fitrah 2,5 Kg Beras atau Rp40.000

Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa.

Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, harga beras yang dijadikan acuan adalah Rp16.000 per Kg, sehingga besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat sebesar Rp40.000 per orang.

BACA JUGA:Aksi Humanis Subdenpom Persiapan Belitung, 300 Kotak Takjil Dibagikan saat Ramadan

BACA JUGA:Promo Spesial Staycation Swiss-Belresort Belitung, Rayakan Hangatnya Idul Fitri 1447 Hijriah

Ketentuan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Ketentuan Nishab Zakat Maal

Selain zakat fitrah, keputusan tersebut juga menetapkan ketentuan nishab zakat maal yang dihitung berdasarkan nilai emas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: