Polemik Tower Telkomsel di Selat Nasik Mencuat, Transparansi Dana Sewa 40 Tahun Dipertanyakan
Polemik Tower Telkomsel di Selat Nasik Mencuat, Transparansi Pengelolaan Dana Sewa 40 Tahun Dipertanyakan BPD-Istimewa-
SELAT NASIK, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Polemik kontrak penyewaan lahan untuk pembangunan tower Telkomsel di Pulau Mendanau, Kecamatan SELAT NASIK, Kabupaten Belitung, mencuat ke publik.
Nilai kontrak yang disebut mencapai Rp60 juta untuk masa sewa selama 40 tahun memicu pertanyaan masyarakat. Terutama terkait status lahan dan transparansi pengelolaan dana sewa tersebut.
Isu ini mencuat setelah dokumen lama perjanjian kerja sama penyewaan lahan tower Telkomsel beredar di tengah masyarakat Desa Selat Nasik.
Dalam dokumen tersebut disebutkan lahan seluas 30 x 30 meter disewa sejak tahun 2005 dengan nilai kontrak Rp60 juta untuk jangka waktu empat dekade.
BACA JUGA:Kunjungi Pulau Batun, Bupati Beltim Janji Perbaiki Sekolah dan Dermaga Rusak
BACA JUGA:Road To Jazz De Billitone 2026, Talk Show Gitar Ramadhan Siap Hadirkan Talenta Muda
Sorotan datang dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selat Nasik. Perwakilan anggota BPD Selat Nasik, Suhanda, mengatakan persoalan ini mulai menjadi perhatian setelah dokumen kontrak lama tersebut diketahui publik.
“Dalam dokumen yang kami dapatkan, nilai kontraknya Rp60 juta untuk masa sewa 40 tahun sejak 2005. Namun yang menjadi pertanyaan, status lahan tersebut diduga merupakan lahan desa,” kata Suhanda kepada Belitong Ekspres, Minggu (8/3/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Terutama terkait legalitas kontrak serta ke mana aliran dana sewa tersebut mengalir selama ini.
Jika benar lahan yang disewakan merupakan aset desa, masyarakat menilai seharusnya ada kejelasan terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana yang dihasilkan dari kerja sama tersebut.
BACA JUGA:Zakat Fitrah Belitung 2026 Rp40.000 per Jiwa, Ini Ketentuan Nishab Zakat Maal, Profesi, dan Fidyah
BACA JUGA:Aksi Humanis Subdenpom Persiapan Belitung, 300 Kotak Takjil Dibagikan saat Ramadan
BPD Selat Nasik, lanjut Suhanda, telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Selat Nasik untuk meminta klarifikasi terbuka mengenai status lahan serta pengelolaan dana sewa tower tersebut.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi sangat penting agar polemik ini tidak berkembang menjadi kecurigaan di tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: