Kasus Dugaan Penipuan Lahan Rp1,45 Miliar, Kades Keciput Kembali Ditahan Kejari Belitung
penyidik Satreskrim Polres Belitung melimpahkan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara tahap II pada Rabu, 3 Juni 2026-Ainul Yakin/BE-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Kasus dugaan penipuan lahan senilai Rp1,45 miliar yang menyeret Kepala Desa (Kades) Keciput, Perucha Pratiwi kembali mencuat ke permukaan.
Kades Perucha Pratiwi kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah proses hukumnya memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Penahanan ulang dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Belitung melimpahkan tersangka, barang bukti, serta berkas perkara tahap II pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum. Salah satu penyidik membenarkan bahwa proses pelimpahan telah selesai dilakukan.
BACA JUGA:Usai Kasus SPBU Nelayan Tanjung Rusa, DPRD Babel Cari Solusi Penyaluran BBM Kembali
"Benar, tersangka (Kades Keciput) dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung untuk proses selanjutnya," ujarnya kepada awak media.
Kasi Intelijen Kejari Belitung, Shubhan Noor Hidayat, juga mengonfirmasi pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.
"Sudah kami terima dan tersangka langsung kami tahan. Selama 20 hari ke depan akan menjadi tahanan jaksa," jelasnya saat dikonfirmasi Belitong Ekspres.
Kades Keciput yang akrab disapa Ocha, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, dan penggelapan.
BACA JUGA:Dilaporkan Hilang, Lansia di Membalong Ditemukan Meninggal, Pencarian Berakhir Duka
Kasus ini berkaitan dengan transaksi jual beli lahan bernilai miliaran rupiah di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk.
Dalam proses penyelidikan, tersangka diduga memalsukan dokumen tanah untuk meyakinkan korban. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,45 miliar.
Kasus ini bermula dari transaksi lahan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.
Transaksi berlangsung antara Agustus hingga Oktober 2024 dengan nilai kesepakatan mencapai Rp2,1 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: