Selisih 5 Suara, Hasil Pilkades Aik Rayak 2026 Dipersoalkan Calon Nomor 4

Selisih 5 Suara, Hasil Pilkades Aik Rayak 2026 Dipersoalkan Calon Nomor 4

Calon kepala desa nomor urut 4 Wandi mengajukan sanggahan terhadap hasil Pilkades Aik Rayak 2026 setelah selisih perolehan suara dengan calon teratas hanya lima suara-Foto: Istimewa-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Hasil Pilkades Aik Rayak 2026 dipersoalkan calon nomor urut 4, Wandi, setelah perolehan suaranya hanya terpaut lima suara dari peraih suara terbanyak.

Wandi meminta sejumlah surat suara yang dinilai bermasalah diperiksa kembali sebelum hasil akhir Pilkades ditetapkan.

Keberatan tersebut disampaikan kepada Bupati Belitung pada Selasa (22/9/2026) melalui permohonan penyelesaian perselisihan hasil Pilkades. Surat itu juga ditembuskan kepada panitia pemilihan dan pihak terkait.

Berdasarkan hasil penghitungan di tingkat TPS, calon nomor urut 3 Saryadi memperoleh 1.178 suara. Sementara Wandi meraih 1.173 suara, sehingga keduanya hanya terpaut lima suara.

Tipisnya selisih perolehan tersebut menjadi dasar Wandi meminta pemeriksaan terhadap sejumlah surat suara, terutama yang berkaitan dengan penentuan suara sah dan tidak sah.

BACA JUGA:Nikmati Kuliner Malam di Belitung, The Late Shift Dafam Resort Hadirkan Menu Spesial

Menurutnya, terdapat surat suara dengan pola coblos tembus yang perlu ditinjau kembali untuk memastikan standar penilaian diterapkan secara sama terhadap seluruh calon.

Wandi Soroti Surat Suara Coblos Tembus

Wandi mengungkapkan terdapat surat suara yang menurutnya perlu diperiksa kembali karena terdapat bekas coblosan yang menembus akibat pola lipatan kertas.

Menurut dia, pada sejumlah surat suara, coblosan yang menembus tidak mengenai kolom calon lain sehingga masih dinilai sah.

Namun, ia menemukan persoalan serupa pada surat suara untuk dirinya. Bekas coblosan pada nomor urut 4 disebut berpotensi dinyatakan tidak sah karena tembusannya mengenai kolom calon lain.

“Kami menemukan persoalan pada surat suara yang tercoblos tembus akibat pola lipatan. Coblosan pada posisi calon tertentu dapat dinyatakan sah karena tembusannya tidak mengenai kolom calon lain,” kata Wandi.

BACA JUGA:Polres Belitung Telusuri Dugaan Penimbunan BBM, Warga Diminta Tak Panic Buying

Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan tersebut karena menurutnya pemilih sama-sama hanya memberikan satu coblosan.

“Padahal, pemilih sama-sama hanya mencoblos satu kali,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: