OJK Ingatkan Mahasiswa Babel Soal Investasi Digital: Ingat Prinsip 2L
Seminar Literasi Aset Kripto dan Ekonomi Digital yang digelar SMSI Babel bersama UBB di Gedung FKIK UBB, Selasa (22/9/2026)-Foto: Istimewa-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tawaran investasi kini semakin mudah ditemukan di ruang digital. Bagi mahasiswa yang aktif menggunakan media sosial, iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat bisa muncul kapan saja.
Di tengah kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan mahasiswa di Bangka Belitung agar tidak mengambil keputusan finansial hanya karena tergoda besarnya keuntungan yang ditawarkan.
Calon investor diminta lebih dulu memastikan dua hal utama, yakni Legal dan Logis atau prinsip 2L.
Pesan tersebut disampaikan Asisten Manager Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Moh Sahrul Nizam, saat menjadi narasumber Seminar Literasi Aset Kripto dan Ekonomi Digital.
Seminar tersebut digelar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Universitas Bangka Belitung (UBB) di Gedung FKIK UBB, Selasa (22/9/2026).
BACA JUGA:Tak Butuh Bensin, Ini 5 Motor Listrik Pilihan 2026 Saat BBM Langka
OJK Minta Mahasiswa Tak Hanya Melihat Cuan
Nizam mengatakan perkembangan teknologi telah membuat akses masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan semakin mudah.
Berbagai informasi mengenai investasi juga dapat ditemukan melalui platform digital dan media sosial. Kondisi tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengenal maupun menggunakan produk keuangan.
Namun, kemudahan akses tersebut juga membawa risiko.
Generasi muda yang aktif berada di ruang digital perlu memiliki kemampuan untuk mengenali berbagai potensi masalah sebelum menyerahkan uang kepada sebuah platform atau produk investasi.
Mahasiswa, kata Nizam, perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi digital, termasuk aset kripto.
Tidak hanya investasi kripto, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap investasi ilegal atau bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, serta berbagai modus penipuan yang memanfaatkan platform digital.
Karena itu, besarnya keuntungan yang ditawarkan tidak boleh menjadi satu-satunya dasar seseorang dalam menentukan pilihan investasi.
"Prinsip yang harus selalu diingat adalah 2L, Legal dan Logis," kata Nizam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: