Gadai Mobil Rental Warga Tanjungpandan, Diding Modus Sewa untuk Tamu Polda Babel
Diding (30) tersangka penipuan gadai mobil rental saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung, Senin (12/12)--
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penipuan. Dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: