Mantan Hakim Itong Isnaeni Dijebloskan ke Penjara
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat--(Dhemas Reviyanto/Antara)
Hakim Permadi dan dua anggotanya juga menilai tidak ada bukti baru yang diajukan Itong dalam memori bandingnya. Karena itu, cukup beralasan pihaknya menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Dalil-dalil serta permintaan penasihat hukum terdakwa Itong dalam memori bandingnya dinilai tidak cukup kuat untuk dikabulkan,’’ jelas majelis hakim PT.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: