Miliki Ganja 4 Ons, Warga Tanjungpandan Ini Didakwa Pasal Berlapis

Miliki Ganja 4 Ons, Warga Tanjungpandan Ini Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Prima Dutinov Mulyadi saat duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri Tanjungpandan--

Sidang akam kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Belitung. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: