Izin PSE TikTok Dibekukan Kemkomdigi, Begini Tanggapan Resmi Perusahaan
Izin PSE TikTok Dibekukan Kemkomdigi, Begini Tanggapan Resmi Perusahaan--(freepik)
BACA JUGA:Mau Dapat Saldo DANA Rp355.000? Begini Cara Main Aplikasi Penghasil Uang 2025
Dasar Hukum Pembekuan
Menurut Alexander, langkah pemerintah ini memiliki dasar hukum yang jelas. Permintaan data oleh Kemkomdigi mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga yang berwenang sebagai bentuk pengawasan.
“Dengan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, Kemkomdigi menilai TikTok telah melanggar ketentuan sebagai PSE Privat. Karena itu, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.
Langkah tegas pemerintah ini menjadi peringatan bagi seluruh platform digital untuk lebih transparan dan kooperatif terhadap regulasi nasional.
BACA JUGA:Cara Baru Dapat Uang Tambahan dari YouTube 2025 dengan Fitur Terbaru
Sementara TikTok, melalui pernyataan resminya, menegaskan akan terus berkomunikasi dengan Kemkomdigi agar operasionalnya tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: