Status PPPK Paruh Waktu Semua Profesi Berubah, DPR Setujui Pengangkatan Jadi Penuh Waktu

Status PPPK Paruh Waktu Semua Profesi Berubah, DPR Setujui Pengangkatan Jadi Penuh Waktu

Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026)--Foto: Bakom RI

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dari berbagai profesi resmi disepakati berubah menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. 

DPR bersama pemerintah menyetujui kebijakan tersebut, yang mencakup guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (damkar), hingga Satpol PP.

Kesepakatan ini menjadi kabar penting bagi tenaga non-ASN yang selama ini bekerja dengan skema PPPK paruh waktu. Perubahan status tersebut diharapkan memberikan kepastian lebih besar terkait jam kerja, hak, kewajiban, dan penghasilan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah rapat koordinasi pemerintah bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, pertemuan itu merupakan tindak lanjut sekaligus finalisasi kesepakatan pemerintah dan DPR pada Agustus 2026 mengenai penataan status PPPK.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS November 2026, PPPK Penuh Waktu Berpeluang Jadi PNS

PPPK Paruh Waktu Berbagai Profesi Diangkat Penuh Waktu

Salah satu keputusan utama dalam rapat tersebut adalah memperluas cakupan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

Jika sebelumnya kebijakan ini lebih difokuskan pada guru, kini pemerintah dan DPR menyepakati penerapannya untuk berbagai bidang pekerjaan di lingkungan pemerintahan.

Kelompok yang termasuk dalam kebijakan tersebut antara lain dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, serta tenaga teknis dan pelayanan lainnya.

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang mencakup lintas profesi," ujar Prasetyo.

Perubahan status ini menjadi bagian dari penataan tenaga aparatur pemerintah yang selama ini bekerja dengan skema paruh waktu.

BACA JUGA:Status PPPK Paruh Waktu Berubah di 2027, Begini Nasib Guru Honorer di Sekolah Negeri

Sebagai gambaran, PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan pengaturan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran instansi.

Sementara PPPK penuh waktu menjalankan pekerjaan dengan ketentuan jam kerja normal dan memperoleh hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: bakom ri