Cabuli Bocah Perempuan, Pria Asal Lampung Diringkus Satreskrim Polres Belitung

Cabuli Bocah Perempuan, Pria Asal Lampung Diringkus Satreskrim Polres Belitung

Ilustrasi pencabulan--foto/itn

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim Polres Belitung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait