155 CPNS Beltim Terima SK Pengangkatan ASN

155 CPNS Beltim Terima SK Pengangkatan ASN

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Sebanyak 155 CPNS, 49 PPPK guru dan 23 PPPK non guru Kabupaten Beltim terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (29/3) pagi. Penyerahan SK secara simbolis diserahkan langsung oleh Bupati Beltim Burhanudin di Auditorium Zahari Mz. Usai penyerahan, Bupati Burhanudin menyatakan jumlah ASN yang bergabung belum sepenuhnya ideal dengan jumlah kebutuhan di OPD-OPD teknis. Meski demikian, upaya penambahan ASN tetap prioritas di tahun-tahun mendatang. "Kalau dari penambangan personil pegawai ya belum maksimal karena ada yang keluar mutasi ada yang masuk jadi perimbangannya belum begitu stabil juga di semua OPD teknis maupun lainnya. Kita akan tetap melalukan penambahan lain juga untuk memperkuat SDM, cuman kita menunggu kebijakan pemerintah pusat," kata Burhanudin. Bupati Burhanudin lanjut mengatakan penerimaan PPPK akan terus berlanjut untuk tenaga guru dan kesehatan. Hal ini bertujuan memperkuat OPD teknis agar mampu maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi. Bagi CPNS, Bupati mengingatkan agar bekerja mengikuti ketentuan dan mengikuti aturan ASN kepegawaian. "Ada perjanjian kerja yang harus diikuti, selama 15 tahun tidak boleh pindah, 10 hari berturut-turut tidak bekerja sesuai PP bisa di berhentikan. Itu berlaku bagi semua ASN," sebutnya. Meski demikian, Bupati Burhanudin mengiringi harapannya kepada ASN dalam sistem birokrasi Indonesia, khususnya di Beltim. Menurut dia, ASN senantiasa dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintah dan sebagai abdi masyarakat sebagaimana implementasi Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Besar harapan saya, ASN memiliki pemikiran baru sehingga mampu berkontribusi untuk menciptakan budaya kerja yang lebih inovatif guna perbaikan sistem birokrasi daerah," tutup Bupati Burhanudin. (msi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: