60 Unit RTLH di Beltim Bakal Diperbaiki Tahun 2021 Ini
MANGGAR - Sebanyak 60 unit rumah di Desa Mekar Jaya dan Kurnia Jaya akan mendapat Dana Alokasi Khusus Fisik pada tahun 2021 ini. Sesuai tujuannya, DAK Fisik ditujukan pada kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dispera Perkim) Beltim, Ferry Irwan mengatakan pihaknya telah menyelesaikan sosialisasi kepada masyarakat penerima bantuan RTLH dan Desa yang menjadi sasaran kegiatan.
"Senin dan Selasa (28-29 Juni) kami sosialisasi untuk pembukaan tabungan karena uangnya masuk rekening, besarannya Rp. 20 juta," ujar Ferry kepada Belitong Ekspres saat ditemui di kantornya, Rabu (30/6) kemarin.
Ia menjelaskan, tiap-tiap warga penerima bantuan RTLH memang dibuatkan rekening bank karena dana perbaikan dikelola secara swadaya oleh penerima bantuan. "Untuk perbaikan rumah tidak layak huni Rincian Rp. 20 juta ini, Rp 17,5 juta untuk material dan upah Rp 2,5 juta," katanya.
Mengingat banyaknya jumlah rumah yang akan diperbaiki, bantuan diberikan secara bertahap. Adapun penerima bantuan dibagi menjadi 4 kelompok yakni KBP Mekar Jaya I, KBP Mekar Jaya II, KBP Kurnia Jaya I dan KBP Kurnia Jaya II dengan jumlah tiap-tiap KBP sebanyak 15 anggota.
"Untuk pelaksanaannya ada 3 tahap. Selesai ini (tahap I) baru masuk tahap kedua dan selanjutnya karena uangnya sistem termin," jelas Ferry.
Pada tahap pertama, jumlah rumah yang diperbaiki sebanyak 15 unit dengan rincian KBP Mekar Jaya I sebanyak empat unit, KBP Mekar Jaya II tiga unit, KBP Kurnia Jaya I empat unit dan KBP Kurnia Jaya II empat unit. Periode pelaksanaan bulan Juli-September 2021.
Tahap kedua, jumlah rumah yang diperbaiki 27 unit dengan rincian KBP Mekar Jaya I sebanyak enam unit, KBP Mekar Jaya II tujuh unit, KBP Kurnia Jaya I tujuh unit dan KBP Kurnia Jaya II tujuh unit. Periode pelaksanaan bulan September-November 2021.
Tahap ketiga, jumlah rumah yang diperbaiki sebanyak 18 unit dengan rincian KBP Mekar Jaya I sebanyak lima unit, KBP Mekar Jaya II lima unit, KBP Kurnia Jaya I empat unit dan KBP Kurnia Jaya II empat unit. Periode pelaksanaan bulan November-Desember 2021.
"Sesuai juknis pelaksanaannya, untuk setiap penerima agar melaksanakan rehab tepat waktu karena kalau belum selesai, tahap kedua belum bisa dilanjutkan," pungkas Ferry mengingatkan. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: