9 Tahun Penjara untuk Duda Ajak Bini Orang Video Call Telanjang

9 Tahun Penjara untuk Duda Ajak Bini Orang Video Call Telanjang

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Seorang duda bernama Andi Wijaya Saputra divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan penjara selama 9 tahun dan denda Rp 250 juta. Sebab ia terbukti melakukan tindak pidana pornografi dan ITE yakni mengajak bini orang video call telanjang. Vonis terhadap pria yang mengaku-mengaku sebagai anggota TNI itu dibacakan Majelis Hakim PN Tanjungpandan, Rabu (29/9). Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU selama penjara selama 10 tahun. Ia terbukti melakukan tindakan pidana pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelum melakukan penuntutan, JPU Kejari Belitung terlebih dahulu mendakwa Andi dengan Primair Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Subsider pertama Pasal 46 Ayat 2 Juncto Pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 ITE. Subsider kedua Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun Tentang ITE. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Namun setelah melakukan rangkaian sidang yang berlangsung secara tertutup, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, korban hingga terdakwa, jaksa mampu membuktikan pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini bersalah. Yakni melanggar Primair Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Serta Subsider pertama Pasal 46 Ayat 2 Juncto Pasal 30 Ayat 2 pasal 30 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 ITE. Sehingga JPU Kejari Belitung meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Dan menjatuhkan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 250 juta, atau kurungan selama enam bulan. Dalam vonis kemarin, hakim sependapat bahwa jaksa yakni menyatakan terdakwa bersalah. Namun untuk pasal yang dikenakan yakni Primair Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Subsider kedua Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun Tentang ITE. Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban mengalami trauma. Selain itu terdakwa pernah dihukum dan memberikan keterangan berbelit-belit pada saat persidangan. Hal yang meringankan dia mengakui perbuatannya. "Mengadili terdakwa Andi Wijaya Saputra dinyatakan bersalah. Dan dijatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 250 juta atau kurungan selama enam bulan," kata Andhika sambil mengetuk palu hakim. Setelah membacakan amar putusan tersebut, Hakim memberikan haknya kepada JPU dan terdakwa. Yakni terima, banding atau pikir-pikir. Andi menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir. Seperti diberitakan sebelumnya mengaku sebagai aparat untuk memperdaya bini orang agar memenuhi hasratnya, duda berinisial AN (30) warga Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan tersangka oleh Polres Belitung. Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung untuk segera disidangkan. Berkas, tersangka dan barang bukti diserahkan penyidik Satreskrim Polres Belitung ke Kejari Belitung, akhir pekan lalu. Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini terlebih dahulu dilaporkan lantaran melakukan perbuatan pornografi terhadap korban sebut saja Bunga. Usianya di bawah 30 tahun warga Kabupaten Belitung. Peristiwa berawal saat tersangka dan korban yang sudah bersuami berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah itu saling tukar nomor handphone. Lalu keduanya saling komunikasi melalui WhatsApp. Pada saat komunikasi melalui video call aplikasi tersebut, tersangka merayu korban untuk telanjang. Namun, awalnya wanita yang statusnya bersuami ini menolak. Lalu, tersangka AN mengancam korban. Kemudian, saat korban memenuhi keinginannya, tersangka merekam adegan tersebut. Lalu beberapa hari kemudian, tersangka kembali menghubungi korban untuk meminta ketemuan. Akan tetapi, korbanpun kembali menolak. Namun, lagi-lagi dia diancam akan dilaporkan ke suaminya dengan menunjukkan video tersebut. Hingga akhirnya ia mengiyakan keinginan tersangka. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: