Ada Apa Dengan Proyek di DPUPR Provinsi Babel, Akankah Susul BRI?
belitongekspres.co.id, Jajaran penyidik di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) benar-benar harus bertarung dengan waktu. Soalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bernilai besar selalu menunggu? Belum tuntas semua secara paripurna menggiring para tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kredit Modal Kerja (KMK) BRI menjadi terpidana. Kini mulai sibuk pula memproses penyelidikan dugaan 'bancakan' proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Babel. Akankah DPUPR Provinsi Babel menyusul Tipikor KMK BRI Pangkalpinang? Agaknya masih butuh waktu. Data dan informasi yang berkembang menyebutkan, sudah puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) DPUPR mengembalikan sejumlah uang bernilai puluhan juta rupiah kepada penyidik Pidsus Kejati? Tidak itu saja, kini berkembang pula ke arah ada fee yang mengalir ke atas? Sumber Babel Pos tadi membenarkan adanya penyelidikan kasus tersebut. Namun sejauh mana perkembangan dan akankah terus berkembang ke arah penyidikan, tampaknya masih perlu waktu. ''Benar, teman-teman ASN yang saya hubungi mengakui mereka sudah diperiksa kejaksaan. Saya tahunya cuma itu,'' ujar sumber tersebut. Harian ini mencoba menelusuri proyek apa yang dijadikan 'bancakan?' Tampaknya cukup besar. Karena proyek rutin sejak tahun 2018 hingga tahun-tahun setelahnya. Hal yang cukup meyakinkan, jika benar puluhan ASN itu ada mengembalikan sejumlah uang, berarti penyidik kejaksaan sudah ada punya bukti awal untuk meningkatkan status dugaan kasus tersebut. Dan penetapan tersangka seiring dengan peningkatan status kasus tentu akan terjadi? Dari beberapa informasi yang beredar, pengusutan ini juga menyangkut adanya soal fee proyek tersebut. Dan kasus ini terangkat ke permukaan, karena ada 'orang dalam' yang 'bernyanyi sumbang'. Dan fee itu berbeda-beda sesuai nilai proyek. Fee itulah yang mengalir ke atas. Dan menariknya, kasus ini juga sudah dipantau Kajati Babel yang baru, Daroe Tri Sadono. Nah! (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: