Agi Jadi Tersangka Pencurian Uang Kerabat Rp 40 Juta

Agi Jadi Tersangka Pencurian Uang Kerabat Rp 40 Juta

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Agi (21) pelaku pencurian uang Rp 40 juta di Selat Nasik resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pasca penangkapan Agi dan AR (17), Kamis (22/7). Sebelumnya, keduanya telah diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung dan Polsek Selat Nasik. Keduanya diduga melakukan pencurian uang milik Sopian pada pertengahan bulan Juli 2021 lalu. "Namun setelah kita lakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Belitung, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya Agi," kata Kapolsek Selat Nasik Iptu Sutrisno kepada Belitong Ekspres, Minggu (25/7). Dia menjelaskan, dalam kasus ini yang memiliki peran penting adalah Agi. Sebab dia yang mencuri uang milik Sopian yang juga merupakan kerabatnya. "Sedangkan untuk Akbar hanya turut menikmati. Yakni diajak mabuk hingga uang hasil curian itu digunakan membeli gitar dan handphone," jelasnya. Mantan KBO Sat Intelkam Polres Belitung ini mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan korban atas nama Sopian (45) warga Jalan Jenderal Sudirman, Selat Nasik, 18 Juli 2021 lalu. Saat itu dia datang ke Polsek Selat Nasik mengadukan kehilangan uang sebanyak Rp 40 juta. Setelah mendapat laporan itu, jajarannya langsung menginformasikan ke Polres Belitung. "Setelah itu, kita melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP dibenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian," jelasnya. Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah. Setelah itu Agi mengambil uang milik korban. Usai memastikan telah terjadi kasus pencurian, pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya mereka berdua berhasil ditangkap. "Dalam kasus ini, Agi kita kenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni tentang pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandasnya Iptu Sutrisno. Diberitakan sebelumnya, diduga mencuri uang di rumah kerabatnya sebesar Rp 40 juta, Agi (21) dan AR (17) diamankan Jajaran Satreskrim Polres Belitung dan Polsek Selat Nasik, Kamis (22/7). Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Belitung. Dari tangan kedua pemuda tersebut, polisi menyita barang bukti uang sisa hasil curiannya sebesar kurang lebih Rp 18 juta. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: