Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pangkalpinang Imbau Taati SE Kemenag Saat Nataru

Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pangkalpinang Imbau Taati SE Kemenag Saat Nataru

BELITONGEKSPRES, PANGKALPINANG - Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Nursamsi menghimbau masyarakat mentaati Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Politisi Partai Golkar Kota Pangkalpinang ini mengajak masyarakat yang merayakan Nataru nanti tetap menjalankan kegiatan sesuai dengan surat edaran tersebut. "Menjelang Nataru tahun 2022 ini, kita menghimbau masyarakat tetap mentaati Surat Edaran dari Kementerian Agama khususnya di Kota Pangkalpinang," ungkapnya kepada wartawan pada Kamis, (16/12). Selain itu, Seketaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pangkalpinang mengatakan, bahwa isi SE Menteri Agama untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat di Gereja sesuai kebijakan PPKM Level 3 dan membentuk Satgas di setiap tempat ibadah terkait Natal. "Dalam surat edaran itu masyarakat yang merayakan diminta untuk menerapkan proses secara ketat di Gereja/tempat ibadah Natal sesuai kebijakan PPKM Level 3. Dan Gereja diharuskan membentuk Satgas Prokes Penanganan Covid-19 berkordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah," katanya. Untuk itu, Bendahara DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang ini berharap dengan surat edaran ini masyarakat tetap taat menerapkan Protokol Kesehatan terutama 3M saat menjelang Nataru agar tidak ada kluster baru yang terpapar Covid-19. "Semoga dengan Prokes ketat di setiap tempat ibadah Natal diterapkan dan yang paling penting 3M. Yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak harus diutamakan, maka tidak ada lagi kluster baru yang terpapar Covid-19," harapnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: