Bandara H.AS Hanandjoeddin Bebas Antigen dan PCR, Minimal Dosis 2

Bandara H.AS Hanandjoeddin Bebas Antigen dan PCR, Minimal Dosis 2

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - PT Angkasa Pura II selaku operator Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin terapkan bebas Antigen dan PCR sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub. SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 merupakan petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. "Kami tentu mengikuti regulasi yang ada ditentukan oleh pemerintah," kata Executive General Manajer Kantor Cabang Bandara H.AS Hananjoeddin Khaerul Assidiqi kepada Belitong Ekspres, Rabu (9/3) kemarin. Khaerul menjelaskan SE Kemenhub maupun SE Satgas Penanganan Covid-19 Nasional berlaku semenjak tanggal 8 Maret 2022 lalu sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Dalam SE itu ada poin kemudahan bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau booster. Yaitu, penumpang tidak diwajibkan lagi untuk menunjukan hasil negatif dari tes PCR atau Antigen. "Kemudian untuk masyarakat baru mendapat vaksin dosis pertama masih diwajibkan menunjukan hasil negatif dari tes PCR berlaku 3x24 jam atau swab antigen berlaku 1x24 jam," terang Khaerul. Dia juga memaparkan Kondisi penumpang di bandara saat ini ketika diberlakukan SE itu. Secara kasat mata jumlah penumpang memang lebih meningkat dari sebelumnya. "Untuk aktifitas penumpang hari ini, memang belum selesai penerbangan tapi secara kasat mata memang lebih ramai. Tapi butuh resume lagi untuk menghitung kepastian keseluruhan sampai jam penerbangan berakhir," katanya. Di sisi lain ia menjelaskan untuk penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Kata dia, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. "Sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi," jelasnya. Sedangkan penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Kalau untuk petugas dari sisi bandara sebenarnya seperti biasa tidak ada pengurangan," tandasnya. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: