Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Belitung Nyabu Lagi

Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Belitung Nyabu Lagi

BELITONGEKSPRES, TANJUNGPANDAN - Baru beberapa bulan keluar dari penjara, residivis kasus narkoba di Belitung kembali ditangkap polisi karena sabu. Pria yang diketahui bernama Theodorus alias Theo (42) diringkus di kawasan Jalan Permata II, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Selasa (21/12). Pelaku digerebek usai mengambil narkoba jenis sabu yang diletakkan di tiang listrik kawasan jalan tersebut. Dari tangan warga Pangkalllalang ini polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 2,17 gram. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem mengatakan, penangkapan ini bermula saat Jajaran Sat Narkoba Polres Belitung mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, pihak kepolisian melakukan pendalaman. Saat itu, Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung melihat adanya seseorang yang mencurigakan mengambil sesuatu di tiang listrik di pertigaan kawasan Jalan. Lantas, polisi langsung mendatangi pelaku dan mencari warga sekitar untuk menjadi saksi penggeledahan Theo. "Ketika digeledah di seluruh badannya, ditemukan satu bungkus makanan ringan dan di dalamnya berisikan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu," kata Ipda Pinem saat konferensi pers, Rabu (22/12). Kemudian Theo langsung dibawa ke Markas Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan. Seperti tes urine. Hasilnya tes tersebut, positif. "Saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah ditahan di Mapolres Belitung. Dia dijerat dengan undang-undang narkotika," jelasnya. "Yakni Pasal 112 Ayat 1 dan atau Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," pungkas Ipda Pinem. Sementara itu, Theodorus mengakui barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan polisi adalah miliknya. Dia mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang ada di Pulau Bangka. "Benar saya baru beberapa bulan lalu keluar dari penjara. Status saya masih Pembebasan Bersyarat (PB). Untuk sabu ini saya ambil dari Bangka. Tujuannya untuk dipakai sendiri, pada malam tahun baru nanti," akunya. (kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: