Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk
belitongekspres.co.id, PANGKALPINANG - Belum lama berhasil membekuk residivis narkoba, Tim Kalong Polres Pangkalpinang kembali menangkap seorang residivis narkoba. Dia adalah Achmad Azhari alias Badul (30), warga Jalan M Toyib, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang. Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengatakan, Badul yang berprofesi sebagai karyawan swasta itu sudah lama menjadi target operasi Tim Kalong Polres Pangkalpinang. Tersangka ditangkap di kediamannya pada hari Rabu (25/8) sekira pukul 23.30 WIB. "Saat mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya, kita langsung bergerak. Alhamdulillah, saat dilakukan penggeledahan, kita temukan tiga bungkus sabu ukuran kecil seberat 2,56 gram, yang kita temukan di dalam satu bungkus sobekan kertas di atas lantai teras rumah tersangka," ungkap Astrian Tomi kepada Babel Pos, Kamis (26/8). Selain tersangka dan barang bukti sabu, lanjut Astrian Tomi, turut pula diamankan barang bukti berupa dua ball plastik strip bening, satu unit handphone merk nokia warna biru, satu buah timbangan digital, satu buah pipet plastik, satu lembar sobekan kertas warna putih dan satu buah dompet warna merah muda. "Kemudian tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut," tegasnya. Dikatakan Astrian Tomi, berdasarkan cacatan kepolisian, Badul merupakan seorang residivis kasus narkoba. Tersangka ditangkap pada 2017 lalu dan dipenjara di Lapas Narkotika Pangkalpinang, kemudian tersangka baru bebas pada 2020 lalu. "Jadi tersangka ini belum ada satu tahun bebas. Dan sangat kita sayangkan, pernah berbuat hal yang sama tidak membuat tersangka jera. Kini tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan psal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Astrian Tomi. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: