Batas Waktu Pengajuan Bantuan Parpol Sampai 15 Oktober 2021
BELITONGEKSPES.CO.ID, MANGGAR - Badan Kesbangpol Kabupaten Beltim menetapkan batas waktu hingga tanggal 15 Oktober 2021 bagi partai politik yang ingin mencairkan bantuan dana partai politik (parpol). Dari 10 partai politik yang memiliki keterwakilan di DPRD Beltim, tersisa partai Perindo yang belum mencairkan bantuan tersebut. "Perindo belum masuk proposal, tapi sembilan parpol sudah tuntas (menerima dana parpol)," ujar Kepala Badan Kesbangpol Beltim, Herial kepada Belitong Ekspres di ruang kerjanya, Rabu (6/10). Herial mengatakan, besaran dana parpol yang diterima berbeda-beda besarannya, tergantung perolehan jumlah suara pada pemilu legislatif (pileg) terakhir yakni tahun 2019. Dari 10 partai politik di DPRD Beltim, suara sah yang masuk berjumlah 60.531 suara untuk tiga daerah pemilihan. "Setiap suara dihargai Rp 8.200 persuara. Beltim hasil pemilu 2019 kemarin suara di DPRD untuk 10 parpol sebanyak 60.531 suara. Jadi jumlah anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 492 juta," jelasnya. Ia menyebut, bantuan dana parpol boleh digunakan untuk belanja penanganan Covid-19. Namun tetap mengutamakan pemanfaatan pendidikan politik. Seperti sosialisasi kepemiluan, pemilih pemula dan keterwakilan perempuan. "Parpol boleh membelanjakan untuk penanganan belanja Covid, makanya ada vaksin dari parpol dengan memanfaatkan dana tersebut. Sebagian besar juga untuk pendidikan politik tapi tidak dikunci berapa persen. Jadi logikanya kalau sudah lebih dari 50 persen, sudah boleh (untuk kegiatan lainnya)," terang Herial. Dia menambahkan, besaran dana parpol yang akan diterima pada tahun 2022 diperkirakan bertambah. Hal ini tidak lepas dari persetujuan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang kenaikan besaran dana parpol. "Tahun 2022, kita sudah mendapat persetujuan Gubernur. Sangat signifikan naiknya dari Rp.8.200 menjadi Rp 15.000 per suara. Ada kenaikan mencapai 85,6 persen tapi suara yang dibayarkan sama yakni 60.531 suara," jelas Herial. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: