Belasan TI Rajuk Hajar DAS Desa Aik Rayak

Belasan TI Rajuk Hajar DAS Desa Aik Rayak

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Belasan unit ponton TI Rajuk Hajar Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan tepatnya di belakang Perumahan Billiton Regency. Mirisnya lagi aktivitas Tambang Timah Ilegal tersebut seakan-akan menantang penegak Peraturan Daerah (Perda) dan penegak hukum dan di Kabupaten Belitung sebab aktivitas tambang tersebut nampak jelas terlihat dari pinggir jalan. Plt Kasat Pol PP Kabupaten Belitung Hendra Caya saat dikonfirmasi Belitong Ekspres mengaku prihatin mendapat kabar tersebut. Oleh sebab itu dirinya memerintahkan anggota Satpol PP Kabupaten Belitung untuk turun kelokasi tambang tersebut. Apa lagi lokasi tersebut tidak jauh dari pemukiman warga. "Satpol PP bisa menerbitkan apabila meresahkan masyarakat. Untuk itu tim besok segera tinjau lokasi tambang tersebut," tegasnya kepada Belitong Ekspres, Rabu (27/10). Hendra Caya menambah terkait perizinan tambang, kewenangannya saat ini ada di Pemerintahan Provinsi. Meski begitu pihaknya sudah menyurati pihak Pemprov untuk upaya penertiban. "Kalau masalah tambang perizinannya, kewenangannya di Provinsi. Kita sudah menyurati Provinsi untuk penertibannya, kewenangan kita Kabupaten adalah dalam hal ketertiban dan perlindungan masyarakatnya," katanya. Sementara itu Kepala Desa (Kades) Aik Rayak Rustam tidak bisa dikonfirmasi. Beberapa kali wartawan menghubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon selulernya tidak ada jawaban padahal nomor WA keadaan aktif. Sementera itu, salah seorang warga berinisial YN meminta aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas tambang Ilegal tersebut sebab jika di biarkan akan menyebabkan banjir di sekitar lokasi semakin parah. "Air sungainya sekarang sudah keruh dan kotor, apa lagi lokasi tersebut sering banjir. Jangan sampai semakin parah untuk itu kami minta di tindak tegas," ujarnya. (rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: