Belitung Kembali PPKM Level 3, Tetap Waspada dan Taat Prokes
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu Berdasarkan Surat Edaran Nomor 443.1/133/II/2022 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Belitung. Selain itu, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 Tanggal 14 Februari 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung MZ Hendra Caya mengatakan, namun kali ini ada beberapa kelonggaran dibandingkan penerapan PPKM Level 3 ketika wabah pandemi Covid-19 varian Delta. "Mulai hari ini Kabupaten Belitung Belitung level 3, di Babel ini ada level 1 yakni Bangka Selatan, Bangka Barat dan level 3 Belitung, Beltim, Bangka, Bangka Tengah dan PangkalPinang," kata kata Sekda Belitung saat ditemui Belitong Ekspres, Selasa (15/2). Dengan kembali penerapan PPKM Level 3, diharapkan masyarakat agar lebih waspada. Akan tetapi jika berdasarkan Instruksi Level 3 ini tidak seketat penerapan level 3 sebelumnya. Misalnya untuk pendidikan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama 4 menteri. Yaitu, keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. "Ini boleh dilaksanakan, kalau dulunya kan tidak boleh, tentunya itu ada pertimbangan mengapa sekolah tidak tutup seperti penerapan level 3 sebelumnya," Hendra Caya. Selain itu juga mengapa tidak pembelajaran online, sebab tidak semua orang tua memiliki handphone android atau sejenisnya. Apalagi banyak keluhan orang tua bahwa anaknya harus membeli android, pulsa dan perangkat lainnya. Ditambah lagi, sebentar lagi sekolah akan melaksanakan ulangan. "Namun ketika ada kasus Covid-19 banyak barulah kita tutup sekolah, tapi saat ini berdasarkan keputusan bersama empat menteri yaitu PTM sekolah tidak online," terangnya. Ia melanjutkan, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum yang meliputi warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan dan kafe dengan skala kecil, restoran dan kafe skala sedang dapat beroperasi dengan ketentuan, makan/minum ditempat dibatasi 50 persen dari kapasitas. "Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dan dilakukan dengan penerapan prokes secara lebih ketat," jelasnya. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, karaoke,warnet, tempat kebugaran tubuh,tempat bilyar dan tempat futsal dilakukan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. "Kapasitas pengunjung 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes secara ketat," sebut Hendra Caya. Kemudian, pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. "Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan prokes lebih ketat," jelasnya. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushalla, Gereja, Pura dan Vihara, Kelenteng serta tempat ibadah lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan pembatasan jumlah yang hadir. Yaitu, sesuai kapasitas tempat sebesar 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementrian Agama RI. Untuk pelaku perjalanan domestik dari dan menuju Belitung yang menggunakan transportasi umum jarak jauh pesawat udara dan kapal laut harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan menunjukkan Hasil Test PCR (3 x 24 jam) bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan Hasil Swab Test Antigen (1 x 24 jam) bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. "Pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat kerterangan Hasil Swab Test Antigen (H-1)," terang Sekda Belitung. Kata dia, Pemerintah Kabupaten Belitung dalam menghadapi wabah Covid-19 varian Omicron ini mulai mempersiapkan dan mengaktifkan kembali penanganan Covid-19 di RSUD, Puskesmas, SKB Tanjungpandan. Surat edaran ini kata Hendra Caya, mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 28 Februari 2022. Lantas, dalam pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan dan penertiban oleh tim terpadu. "Tim terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Belitung, TNI, Polres Belitung dan Kejaksaan Negeri Belitung akan kita siapkan lagi, guna melakukan penertiban,"tandasnya. (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: