Belitung Masih PPKM Level 3

Belitung Masih PPKM Level 3

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru Belitung masih bertahan pada level 3 berdasarkan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022. Hal itu termuat dalam Surat Edaran Nomor 443.1/193/II/2022 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Belitung. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya menyebut pada aturan yang berlaku hingga 14 Maret 2022 ini. Level PPKM Belitung tidak mengalami perubahan karena kasus masih menanjak dan ditambah lagi pasien Covid-19 yang meninggal dunia. "Tim di kabupaten baik di rumah sakit, dinas kesehatan, Pol PP, dan BPBD juga mulai melaksanakan operasi Yustisi lebih ketat dan turun untuk meminta masyarakat lebih waspada dan menjaga prokes," kata MZ Hendra Caya kepada Belitong Ekspres, Selasa (1/3) kemarin. Menurut Sekda, meski kasus Covid-19 varian Omicron ini tidak berbahaya seperti halnya Delta, namun perlu antisipasi karena penyebaran yang cepat. Oleh karenanya Sekda mengingatkan masyarakat untuk mentaati prokes dan tetap waspada sehingga penyebaran Omicron tifak terlalu cepat. Kembali pada status level 3, Hendra menyebut tidak ada aturan yang berubah untuk kegiatan interaksi di ruang publik. Dilihat kondisi di lapangan seperti pada acara hajatan dan warung kopi memang terlihat masyarakat yang mulai kendor dalam penerapan prokes. "Masyarakat mulai kendor karena sudah bosan, tapi pemerintah tetap menjaga dan waspada," katanya. Hendra menjelaskan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. "Mengenai aktivitas pembelajaran tatap muka (PTM) tetap akan berlangsung dengan mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) empat menteri. Apalagi, lanjutnya, hal tersebut menjadi keinginan orang tua, yang terpenting sekarang salin menjaga kondisi," tandasnya. Hendra melanjutkan, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum yang meliputi warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan dan kafe dengan skala kecil, restoran dan kafe skala sedang dapat beroperasi dengan ketentuan, makan/minum ditempat dibatasi 50% dari kapasitas. "Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dan untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam dan dilakukan dengan penerapan prokes secara lebih ketat," jelasnya. Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, karaoke,warnet, tempat kebugaran tubuh, tempat bilyar dan futsal jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. "Kapasitas pengunjung 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan prokes secara ketat," sebutnya Kemudian, pelaksanaan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dilaksanakan dengan ketentuan dihadiri paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat. "Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi serta menerapkan prokes lebih ketat," paparnya. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Mushalla, Gereja, Pura dan Vihara, Kelenteng serta tempat ibadah lainnya dapat dilaksanakan dengan ketentuan pembatasan jumlah yang hadir sesuai kapasitas tempat. Yakni, sebesar 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementrian Agama RI. Sementara, pelaku perjalanan domestik dari dan menuju Belitung yang menggunakan transportasi umum jarak jauh pesawat udara dan kapal laut harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan menunjukkan Hasil Test PCR (3 x 24 jam), bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis pertama,. serta menunjukkan Hasil Swab Test Antigen (1 x 24 jam) bagi yang sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. "Pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat kerterangan Hasil Swab Test Antigen (H-1)," tandas Sekda Belitung. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: