Belitung Terapkan PPKM Level 3 di Momen Nataru 2022

Belitung Terapkan PPKM Level 3 di Momen Nataru 2022

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten Belitung menerapkan PPKM Level 3, guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada momen Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443.1/1476/II/2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Belitung. "SE itu dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2021 Tanggal 22 November 2021 Tentang pencegahan dan penanggulangan Corona saat Nataru," kata Sekda Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya kepada Belitong Ekspres, Senin (6/12). "Kita keluarkan SE Bupati Belitung, intinya diberlakukan level 3 walaupun kemarin sudah level 2. Ini dalam rangka pengendalian mobilitas masyarakat kita," sambung Sekda Belitung. Menurut Sekda, poin yang tertuang dalam SE itu ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta tidak boleh cuti. Namun kalau cuti sakit atau melahirkan tetap ada selama libur Nataru. "Jadi mereka tidak boleh cuti, misalnya ngambil cuti tahunan dan tidak ada kepentingan yang lebih mendesak itu tidak boleh," sebutnya. Kemudian juga sekolah dihimbau tidak libur selama periode nataru itu, sedangkan pembagian rapor itu dilaksanakan bulan Januari. Selanjutnya pelaksanaan resepsi pernikahan dibatasi jumlah tamu undangan hingga 50 persen dari kapasitas tempat acara. "Untuk acara seni budaya dan olahraga ditiadakan, karena level 3, alun-alun ditutup seperti gedung nasional nanti tanggal 24 itu mulainya hingga 2 Januari 2022," papar Hendra Caya. Ia menambahkan, untuk pelaksanaan hari raya Natal 2021 diperbolehkan yakni maksimal 50 persen dari tempat ibadah tersebut. Akan tetapi, untuk pawai dan arak-arakan di malam tahun baru tidak diperbolehkan. "Sedangkan kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan, Mall dan restoran dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan prokes. Penerapan PPKM Level 3 akan dimulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022," tandas Hendra. (dod)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: