Berani Mangkir 30 Hari, Kades Siap-Siap Dicopot

Berani Mangkir 30 Hari, Kades Siap-Siap Dicopot

belitongekspres.co.id, TANJUNGPANDAN - Bagi Kepala Desa (Kades) yang mangkir bertugas selama 30 hari tanpa keterangan yang jelas, siap-siap bakal menerima sanksi hingga pencopotan jabatan. Sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Hal itu ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Antonio, Kamis (22/7) "Dalam UU No 6 Tahun 2014, pada pasal 29 ada 16 poin larangan bagi Kades salah satunya tidak masuk kerja 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas. Sedangkan untuk perangkat desa itu selama 60 hari kerja tanpa adanya keterangan," katanya kepada Belitong Ekspres. Selain itu poin lainya jelas Antonio, kepala desa juga tidak boleh ikut menjadi anggota partai politik selama masih bekerja atau menjabat sebagai kepala Desa. Saat ini DPPKBPMD) Kabupaten Belitung sedang membuat draft Perbup yang mengatur untuk cuti, jam kerja, disiplin dan pakai dinas bagi Pemerintah Desa. Lebih lanjut ia mengatakan, ada tiga kategori tingkat pelanggaran bagi Kades dan perangkat desa, yaitu tingkat ringan, sedang dan berat. "Untuk perangkat desa, kalau pelanggaran ringan maka mekanismenya masih berupa teguran lisan dan tertulis. Tetapi jika masih mengulangi maka masuk kedalam kategori pelanggaran sedang dan mekanisme nya nyaitu penundaan pembayaran tunjangan," jelasnya. Jika pelanggaran berat kata Antonio maka perangkat desa yang bersangkutan akan diberhentikan dengan hormat tanpa klarifikasi dari Kepala Desa. "Jadi tiga kriteria inilah yang sedang kita atur sedang jika Kades yang melakukan pelanggaran maka sangsi adakan diberikan oleh Pemerintah Kebutuhan," Katanya. "Dalam Perbup ini, juga mengatur cuti hamil bagi perangkat desa yang perempuan yaitu satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah melahirkan sama seperti ASN. Untuk draf nya sudah kita ajukan ke bagian hukum insyaallah bukan Agustus nanti sudah selesai," pungkasnya. (rez)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: