Biadab, Kakek 76 Tahun Ini Cabuli Anak Tetangga
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Biadab, kakek 76 tahun di Kota Tasikmalaya ini diduga cabuli anak tetangga yang masih berusia 4 tahun. Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari mengatakan, kakek inisial E ini langsung diamankan polisi dan dibawa ke Mapolres Kota Tasikmalaya. "Korban anak perempuan usia 4 tahun, tersangka (inisial) E umur 76 tahun, merupakan tetangganya," AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers, Sabtu. Dia mengungkapkan, pengakuan tersangka kakek 76 tahun ini, berawal saat mendatangi rumah korban yang berusia 4 tahun Saat masuk ke dalam rumah, pelaku melihat korban tertidur. Selanjutnya ia melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan tersebut. Menurut Kapolres Tasikmalaya, kakek 76 tahun melakukan perbuatan tindak asusila itu karena kondisi rumah korban sedang sepi. Kedua orang tua korban sedang pergi bekerja, namun perbuatan pelaku diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. AKBP Aszhari menuturkan, kasus asusila yang diduga dilaukan oleh kakek 76 tahun ini, berhasil terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Ia melanjutkan, Polres Tasikmalaya Kota mendapat laporan pada 18 Januari 2022 adanya asusila yang dilakukan kakek kepada anak tetangganya. Diketahui, perbuatan asusila yang kakek 76 tahun terhadap anak usia 4 tahun ini, terjadi Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban, Kota Tasikmalaya. Polisi, kata Kapolres Tasikmalaya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan asusila tersebut. Hingga akhirnya berhasil menangkap seorang kakek 76 tahun, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak berusia 4 tahun itu. Tersangka kemudian digelandang ke Markas Polres Tasikmalaya Kota, untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatan asusilanya itu. "Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," tukas AKBP Aszhari. Akibat perbuatannya itu tersangka mendekap di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolres Tasikmalaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual. "Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga kan si kakek karena ada kesempatan," tandas AKBP Aszhari. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: