Bos Tambang Timah Ilegal Segera Disidangkan
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Markus (53) bos tambang timah ilegal di Kebun Sawit PT Rebinmas Jaya, dalam waktu dekat akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, telah melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (12/10). "Berkas sudah kita serahkan ke pihak pengadilan. Kita Tinggal menunggu jadwal sidang," kata JPU Tri Agung Santoso kepada Belitong Ekspres. Dalam kasus ini, Markus ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Belitung pada bulan Agustus 2020 lalu. Dia dilaporkan oleh pihak PT Rebinmas Jaya karena menambang tanpa adanya perizinan, di Lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT Rebinmas Jaya Blok R 36 Divisi 1B Dusun Air Batu, Desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau. Akibat kegiatan tambang tersebut, kebun sawit PT Rebinmas Jaya mengalami kerusakan. Seperti terdapat lubang bekas galian timah cukup besar sekitar kurang lebih 15 meter. Sehingga perusahaan tersebut mengalami kerugian dampak tambang ilegal itu. Lamanya proses pelimpahan dari penyidik Satreskrim Polres Belitung ke Kejari Belitung dikarena kendala masalah barang bukti. Sebab excavator pada saat hendak diangkat, mengalami kerusakan. Selain itu, sang pemilik excavator menghilang (kabur) ketika kasus Markus naik ke tingkat penyidikan. Tersangka Markus dijerat pihak kepolisian dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 107 huruf (a) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. Sebab dia telah mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan tanpa izin PT Rebinmas. Dan atau Pasal 158 Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas tersebut dari Kejari Belitung. Dalam waktu dekat akan segera disidangkan. "Berkas sudah masuk. Namun untuk jadwal sidang masih belum ditentukan kapan waktunya," kata Imam Mualimin. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: