Bunuh Warga Tanjung Binga, Khaidir Divonis 12 Tahun Penjara
BELTIONGEKSPRES, TANJUNGPANDAN - Terdakwa Khaidir, terdakwa pembunuh sadis terhadap Tahang divonis 12 tahun penjara. Amar putusan itu dibacakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Senin (13/12). Dalam hal ini, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara. Sebab, dalam kasus ini Khadir terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa seseorang. Sebelumnya, dalam kasus ini dia didakwa pasal berlapis. Yakni Primair Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan Berencana. Subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang dihadirkan saat persidangan, jaksa mampu membuktikan Khaidir melanggar 338 KUHP. Dia ditunjuk oleh JPU Kejaksaan Negeri Belitung penjara selama 14 tahun dipotong masa tahanan. Menanggapi tuntutan JPU, Khaidir yang membunuh Tahang warga Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, memohon keadilan agar diberi keringanan hukuman. Akan tetapi jaksa tetap pada tuntutannya. Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, dalam sidang putusan Senin lalu, terdakwa divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Mellina Nawang Wulan. Hal yang memberangkatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa seseorang dan main hakim sendiri. Sedangkan hal yang meringankan, Khaidir belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya. "Atas putusan itu, Khaidir menerima sedangkan Jaksa menyatakan pikir-pikir selama satu Minggu," kata Imam kepada Belitong Ekspres, Selasa (14/12). Seperti diberitakan sebelumnya, diduga masalah cinta segitiga, pria bernama Tahang (30) tewas bersimbah darah di tangan Khaidir (34). Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jalan Pantai Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Selasa (27/7) malam. (kin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: