Bupati Keluarkan Edaran, Pegawai Pulang Pukul 2 Siang Selama PPKM
belitongekspres.co.id, MANGGAR - Terhitung tanggal 21 Juli 2021, pegawai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) pulang kerja lebih awal dari biasanya. Pegawai dengan 5 hari kerja masuk pada pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 14.00 WIB, khusus Jum'at pulang kerja pada pukul 14.30 WIB. Bagi pegawai dengan 6 hari kerja masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB, khusus hari Jum'at dan Sabtu pulang pada pukul 11.00 WIB dan pukul 13.00 WIB. "Pemberlakuan jam masuk kerja kantor bagi pegawai sudah ditandatangani Bupati Beltim melalui surat edaran yang berlaku pada hari ini (kemarin)," ungkap Kepala BKPSDM Beltim, Yuspian, Rabu (21/7). Dikatakan Yuspian, edaran tersebut berlaku selama masa PPKM mikro yakni berakhir pada tanggal 29 Juli 2021. "Ini merupakan penyesuaian sistem kerja dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19," ujarnya. Dalam edaran disebutkan, waktu istirahat pegawai selama 30 menit melekat pada jam kerja dan tidak diperkenankan keluar lingkungan kantor selama waktu istirahat. Kehadiran pegawai tetap menggunakan pencatatan kehadiran secara manual. "Khusus bagi unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan publik 1x24 jam seperti RSUD, Puskesmas, BPBD, Satpol PP, Tim Satgas Penanganan Covid-19 dan lain-lain, jam pelayanan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi lapangan," jelasnya. Yuspian juga menyebutkan edaran mengatur penerapan Bekerja Dari Rumah (WFH) baik sebagian maupun sepenuhnya bagi OPD Pemkab Beltim yang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19. "Itu artinya, surat edaran ini juga mencabut surat edaran Bupati sebelumnya tentang pemberlakuan sistem Bekerja Dari Rumah (WFH) serentak bagi pegawai ASN sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," tutupnya. (msi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: